Bank Indonesia Tarik Empat Pecahan Uang Kertas

November 26, 2008

JAKARTA–MI: Bank Indonesia (BI) menarik empat pecahan uang kertas yang saat ini beredar dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Empat uang kertas yang ditarik adalah pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 dengan tahun emisi (TE) 1998, dan Rp50.000 serta Rp100.000 dengan TE 1999.

Dikutip dari situs resmi bank sentral, Rabu (26/11), penarikan tersebut disebabkan empat pecahan uang kertas tersebut memiliki dua TE. Selain TE 1998, pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 masing-masing memiliki juga TE 2005 dan TE 2004. Adapun pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 memiliki TE 2005.

“Selain itu, uang kertas pecahan 10.000 rupiah TE 1998, 20.000 rupiah TE 1998, 50.000 rupiah TE 1999, dan pecahan 100.000 rupiah TE 1999, telah beredar cukup lama,” jelas BI dalam situsnya.

Pencabutan dan penarikan empat uang kertas itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/33/PI/2008. PBI tersebut juga menyatakan keempat uang kertas itu tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.

Setelah tenggat waktu tersebut, masyarakat dapat menukarkan uang kertas yang dicabut dan ditarik dalam PBI ini di BI atau bank umum, selambat-lambatnya hingga 2018. “Hak untuk menuntut penukaran terhadap uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018,” jelas BI. (Sha/OL-06)

Sumber : http://mediaindonesia.com