Propesionalitas Anggota KORPRI dan PGRI Masa Depan Pendidikan Melawi

Nanga Pinoh, Demi terwujudnya peningkatan pelayanan masyarakat dan mutu pendidikan, organisasi profesi seperti Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) harus menunjukkan dedikasinya. Keduanya harus bisa menjadi mitra pemerintah untuk meningkatkan kemampuan profesional dan kesejahteraan anggotanya.
“KORPRI dan PGRI diharapkan lebih mampu memotivasi, memfasilitasi dan memberikan advokasi kepada anggotanya agar profesional dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,” kata Bupati Melawi, Drs A  Suman Kurik MM dalam apel peringatan Hari KORPRI  dan Hari Guru Nasional di Kabupaten Melawi.
Diungkapkannya, peringatan kali ini, Depdiknas juga menyelenggarakan sejumlah kegiatan, seperti Forum Ilmiah Guru/Forum Guru Nasional yang bekerjasama dengan Asosiasi Profesi Guru atau Asosiasi Guru Mata Pelajaran, Forum KKG, Forum MGMP, Perguruan Tinggi (PT) dan lembaga atau yayasan yang peduli terhadap peningkatan mutu guru. Penghargaan pun diberikan berupa tanda kehormatan Wira Karyta Pembangunan bidang pendidikan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota dan tanda kehormatan Satyalancana Pendidikan kepada guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Selain itu, digelar lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran tingkat nasional. Juga serangkaian aktivitas atau program terkait dengan guru melalui talk show di radio, televisi dan penulisan di media cetak. “Semua kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya memotivasi guru untuk selalu sadar berusaha meningkatkan mutu kemampuan profesional, sebagai sarana untuk meningkatkan mutu pendidikan,” ujar Suman.
Dijelaskannya, pemerintah tidak pernah berhenti dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan para pegawai negeri secara bertahap dan berkesinambungan. Khususnya, para guru pemerintah akan melaksanakan peningkatan kualifikasi dan melakukan sertifikasi profesi guru sebagai bagian dari standarisasi kompetensi guru secara nasional. “Bagi yang sudah memiliki sertifikasi profesi, pemerintah akan memberikan tunjangan profesi sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan guru, baik negeri maupun guru swasta,” ulasnya
Dipaparkan Suman, sudah menjadi kesadaran pemerintah dan kita semua, bahwa tidak ada guru berarti tidak ada pendidikan. Karena dengan sentuhan guru profesional yang bermartabat, terlindungi dan sejahtera, anak-anak kita yang juga anak-anak bangsa akan menerima pembelajaran yang mendidik dan bermutu. “Peringatan kali ini memiliki makna penting, karena pemerintah secara sungguh-sungguh menghadirkan guru-guru profesional dengan meningkatkan kualifikasi kompentensi, kesejahteraan dan perlindungan bagi para guru sebagai implikasi UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk percepatan peningkatan kualifikasi guru, saat ini telah dibuat kebijakan akademik yang memungkinkan pengakuan terhadap hasil belajar yang di peroleh sebelumnya oleh guru. Guru-guru yang menempuh pendidikan dalam jabatan jenjang S1/D-IV akan berkurang beban kreditnya, karena sebagian Satuan Kredit Semester (SKS) yang wajib ditempuh bisa diperoleh melalui pengalaman belajar mandiri, prestasi akademik, karya inovatif, pendidikan dan pelatihan serta bentuk lain yang di peroleh sebelumnya. “Untuk meningkatkan dan pengembangan kompetensi guru, saat ini sedang didesain pola pengembangan profesional berkelanjutan bagi guru-guru di seluruh tanah air. Dengan harapan, kompetensi dan kinerja guru terus meningkat sejalan dengan peningkatan jenjang pengalaman kerja,” ulasnya. (aji)

Tinggalkan Balasan